Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

kapolriDengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada PP 60 Tahun 2016 yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 6 Desember 2016.
Terdapat 27 jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam PP 60 Tahun 2016. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran PP ini. Salah satu yang diatur didalamnya adalah mengenai Pengujian untuk Pernerbitan SIM Baru dan Penerbitan Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut:
 
PNBP

Untuk mengetahui Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait